Tampilkan postingan dengan label dropship. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dropship. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Bisnis Dropship Dalam Tinjauan Syariah

Dropshipping Dalam Tinjauan Syari’ah


H. Dudi Kurniawan, Lc., M.Si



I. Pendahuluan


Pengertian "dropshipping" adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening  dropshipper,  dropshipper  membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli  dropshipper  (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan/pembeli. Namun, yang menarik, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper.