Rabu, 15 April 2015

Bisnis Dropship Dalam Tinjauan Syariah

Dropshipping Dalam Tinjauan Syari’ah


H. Dudi Kurniawan, Lc., M.Si



I. Pendahuluan


Pengertian "dropshipping" adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshipper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Setelah pelanggan mentransfer uang ke rekening  dropshipper,  dropshipper  membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli  dropshipper  (ditambah dengan ongkos kirim ke pelanggan) serta memberikan data-data pelanggan (nama, alamat, no. ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan akan dikirim oleh supplier ke pelanggan/pembeli. Namun, yang menarik, nama pengirim yang tercantum tetaplah nama si dropshipper.


Jadi, intinya ada 3 komponen yang terlibat di sini, yaitu: dropshipper, supplier, dan pembeli. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada skema (gambar)

Dropshipping bisa dilakukan dengan melakukan penawaran secara offline. Namun, pada umumnya, penawaran dilakukan secara online, dengan memasang katalog produk dari supplier. Jika kita memiliki toko-online, kita hanya perlu memasang foto produk dari supplier ke toko-online kita. Jika kita belum punya toko-online, kita masih bisa memanfaatkan situs jual beli online, semacam kaskus.ustokobagus.com,  tokopedia.comid.ebay.com, atau situs BursaMuslim.com.

Secara umum, model kerjasama antara dropshipper dengan toko/supplier ada 2 macam:

1. Pertama, supplier memberikan harga ke dropshipper, kemudian dropshipper dapat menjual barang kepada konsumen dengan harga yang ditetapkannya sendiri, dengan memasukkan keuntungan dropshipper.

2. Kedua, harga sejak awal sudah ditetapkan oleh supplier, termasuk besaran fee untuk dropshipper bagi setiap barang yang terjual.

Selain mendapat keuntungan dari fee yang diberikan supplier, masih banyak hal lain yang menjadi keuntungan dropshipper, di antaranya:

▶Tidak perlu investasi modal yang besar.
▶Tidak membutuhkan kantor dan gudang untuk persediaan.
▶Tidak perlu pendidikan tinggi (minimal bisa ber-SMS/menggunakan internet/mengoperasikan perhitungan matematika penjumlahan).
▶Tidak perlu melakukan packing dan pengantaran produk.
▶Di mana pun Anda berada, Anda masih bisa berjualan.
Sangat mudah dijalankan oleh siapa pun.
▶Tidak terikat waktu. Anda dapat menjalankan bisnis ini dengan santai, mau sambil tiduran, sambil jaga anak, sambil sekolah/kuliah/kerja kantoran, atau mengerjakan tugas lainnya.
▶Dan sebagainya.

Dropshipping bisa menjadi salah satu alternatif bagi yang ingin berwiraswasta tetapi masih belum memiliki modal,skill, atau pun keberanian untuk mengambil banyak risiko. Paling tidak, dengan usaha kecil-kecilan semacam dropship, kita bisa membangun "mental dagang", melatih sikap berhadapan dengan konsumen, belajar menggali ide marketing secara nyata, serta perlahan-lahan membangun visi sebagai pengusaha sehingga memiliki gambaran jika nantinya akan beralih dari karyawan menjadi pengusaha.


II. Dropship dalam tinjauan syari’ah


Ada dua poin awal  yang akan kita bahas untuk menentukan hukum dropship ini, yaitu :

1⃣Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, karena menurut penulis di Indonesia terkadang penulisan ayat atau hadis suka dinukil sepotong-sepotong, maka penulis akan hadirkan hadis ini secara utuh, supaya mampu dipahami dengan benar.
عن حكيم بن حزام قال ( قلت يا رسول الله يأتيني الرجل, يسألني البيع ليس عندي ما أبيعه منه ثم أبتاعه من السوق) (فقال لا تبع ما ليس عندك )
Dari Hakim Bin Hazam, berkata (”Aku berkata wahai Rasulullah, datang kepadaku seorang laki-laki, memintaku berjual beli barang yang mana aku tidak memilikinya dari apa yang aku jual,  lalu aku  membelikannya dari pasar”) Maka Rasul pun berkata (“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”) (H.R. Abu Daud dan Nasa'i; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dalam bukunya Al-Jami’ Fi Ushul Ar-Riba, Rafiq Yunus Al-Masriy menerangkan, yang dimaksud dalam hadist diatas adalah Bai Mausufah yaitu penjual membelikan pembeli suatu barang dengan sifat tertentu secara tunai, lalu menjualnya kembali kepada si pembeli dengan tempo dan harga yang lebih tinggi. Dalam transaksi ini si penjual jadi orang yang memberi pinjaman. Berbeda dengan bai salam yang mana si pembeli yang memberi pinjaman.

Dari hadist di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa seakan-akan penjual dalam bai mausufah ini tidak memiliki keinginan berjual beli barang, karena kalau memang dia berniat begitu niscaya dia akan membelinya sendiri dan menjualnya sendiri pula. Karena dengan melakukan bai mausufah  dia ingin terlepas dari resiko, yang kemudian dibebankan kepada si pembeli.

Jadi arti dari hadist “Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu” adalah bai mausufah itu.

Hadist diatas bukanlah hadist yang melarang bai’ salam, akan tetapi yang dimaksud adalah menjual belikan barang dalam tanggungan yang mana bukan miliknya serta dia tidak mampu untuk menyerahkannya.


Hukum Ba’i ma’dum (Jual Beli Yang Tidak Ada)


Ba'i Al Ma'dum  adalah jual beli yang tidak ada barangnya waktu transaksi. Seperti jual beli isi janin, jual beli buah dan pertanian sebelum ada hasilnya dan lain sebagainya yang mampu mendatangkan kemadharatan.

Pada dasarnya, Ba'i Al Ma'dum merupakan bentuk jual-beli yang diperdebatkan kebolehannya oleh para ulama fiqih. Namun sebagian manusia mengartikan bahwa hadist diatas (hadis Hakim Bin Hazm) menerangkan bahwa Rasulullah  melarang ba’i ma’dum, dan meriwayatkan sebuah hadis:

نهي رسول الله عن بيع المعدوم
“Rasulullah melarang bai ma’dum”
Padahal hadis itu tidak diketahui asal muasalnya, namun kemudian diketahui itu adalah suatu asumsi dari hadis Hakim bin Hazm diatas. Sesungguhnya makna hadis Hakim itu tidak selalu harus berarti jual beli ma’dum saja, walaupun terakdang benar, maka itu bisa disebut jual beli ma’dum khusus, seperti ba’i hablul hablah (jual beli janin unta), jual beli ini ma’dum karena mempuanyai kemungkin gharar.

Ba’i ma’dum sendiri terdapat 3 bagian:

1. Ma’dum Mausuf Fid Dzimmah (Yang tidak ada namun disifati serta dalam tanggungan), jual beli ini diperbolehkan seperti jual beli salam.

2. Ma’dum Taba’a Lil  Maujud Wa Inkana Aktsar Minhu (Yang tidak ada namun mengikuti yang ada, meskipun yang tidak ada lebih banyak dari yang tidak ada), ini ada dua pandangan:

a. Yang disepakati : seperti jual beli buah-buahan setelah melihat hasil buah pertama bagus.

b. Yang tidak disepakati : seperti jual beli mentimun setelah melihat hasil pertamanya.

3. Ma’dum La Yudra  Yahsulu Aw La Yahsul (Yang tidak ada, tidak diketahui menghasilkan atau tidak menghasilkan), jual beli inilah yang dilarang oleh syari’ah.

Sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Al Qoyyim pun berpendapat bahwa ba'i al ma'dum diperbolehkan selama dapat diukur dengan pasti dan penyerahannya bisa dipastikan sesuai ‘urf.  Karena itu Imam Malik membolehkan menjual susu hewan yang masih di payudara induknya, asalkan jelas kadarnya dan menurut ‘urf sulit meleset kualitasnya.

Jawabannya adalah larangan tersebut kembali karena alasan gharar yang mana si penjual tidak mampu mengadakan barang atau penipuan yang ada di dalamnya. Maka dari itu, segala sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur penipuan, dilarang diperjual-belikan karena alasan penipuan bukan karena ketiadaannya. Seperti orang yang menjual janin yang ada dalam perut hewan atau menjual ikan di dalam kolam. Intinya bai ma’dum  yang dilarang adalah jual beli yang menurut kebiasaan mengandung spekulatif dan uncertanty.


III. Kesimpulan


Dari keterangan yang diuraikan Penulis diatas, bisa ditegaskan bahwa dropshipping tidak dilarang asalkan tidak termasuk ba’i muashalah dan ba’i ma’dum yang dilarang. Adapun skim dropship yang diperbolehkan bisa kita kategorikan dalam beberapa skim transaksi:

Skim pertama, harga barang tidak ditetapkan sendiri, tetapi ditetapkan oleh supplier (pemilik barang). Dropshipper hanya menjalankan marketing, dan dia mendapat fee (upah) dari setiap barang yang terjual. Transaksi semacam ini, dalam fikih muamalah, disebut transaksi "ju'alah" (janji upah apabila dia mampu menyelesaikan pekerjaannya). Dropshipper disini bertindak sebagai makelar (samsarah) yang mana dia mendapat upah dari setiap hasil penjualannya.

Skim kedua, dropshipper menentukan harga barang sendiri, namun setelah mendapat pesanan barang, dropshipper langsung membeli barang dari supplier. Kemudian, baru dikirim ke pembeli baik oleh dropshipper ataupun supplier. Namun, dalam transaksi ini, ada satu catatan penting, bahwa pembeli yang sudah membeli barang dari dropshipper diberi hak penuh untuk membatalkan akad sebelum barang dikirim (maka diperbolehkan uang muka yang dipotong sesuai biaya operasional bila transaksi dibatalkan). Transaksi semacam ini disebut "bai' al-murabahah lil amir bisy-syira'".

Skim ketiga, pembeli mengirimkan uang tunai kepada dropshipper seharga barang yang hendak dia beli ditambah ongkos kirim, kemudian dropshipper mencarikan barang pesanan pembeli. Setelah  dropshipper membeli barang sesuai pesanan,  selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh dropshipper atau suppliyer. Semua resiko selama pengiriman barang ditanggung oleh dropshipper. Sistem semacam ini disebut "bai' salam" (jual beli salam).

Demikian tulisan dari penulis, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin ya rabbal’alamin.

Wallahu’alam
Daftar Pustaka
Al-Masry, Rafiq Yunus, 2001, Al-Jami’ Fi Ushul Ar-Riba, Damaskus: Darul-Qolam
__________________, 2009, An-Najasy Wal Muzayyadah Wal Munaqasah Wal Mumarisah, Damaskus: Darul Maktabi.

As-Syaukani, Muhammad, Nail Author Syarhu Muntaqi Al-Akhbar Min Ahadist Sayyidil Akhyar, Kairo: Maktabah Al-Babi Al-Halbi.

Ayyub, As-Syaikh Hasan, 2006, Fiqh Mu’malah Mu’ashirah, Kairo: Darussalam
Zuhaily, Prof. DR. Wahbah, 2002,  Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, Damaskus: Darul Fikr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar