Selasa, 24 Maret 2015

Tol Laut, Mimpi Indah Dibuang ke Laut

Musim kampanye dulu, Jokowi menawarkan program Tol Laut, sebuah program kerja yang amat menarik perhatian, karena hanya dialah satu-satunya calon presiden yang memandang laut sebagai bagian terpenting bagi bangsa Indonesia yang harus digarap dengan serius sehingga pulau-pulau yang terpisah oleh laut dan sungai bisa dirangkai menjadi satu kesatuan.

Impian menjadikan laut sebagai bagian terpenting dalam pembangunan negeri ini sudah sejak lama didengung-dengungkan.  Setidak-tidaknya pemerintahan PM Djuanda tahun 1957 , telah melahirkan  sebuah  deklarasi yang menegaskan bahwa Laut bukanlah pemisah tetapi pemersatu pulau-pulau Indonesia.

Disisi lain, Presiden RI yang pertama juga memandang betapa penting dan strategisnya laut bagi bangsa Indonesia. “Negara akan menjadi kuat bila kita mampu menguasai lautan, dan untuk menguasai lautan kita harus menguasai armada yang seimbang,”  tegas Bung Karno dalam National Maritime Convention 1963.

Deklarasi Djuanda dan Pidato Bung Karno itu seakan menegaskan sikap para pemimpin terdahulu dari bangsa ini sudah sangat menyadari arti pentingnya Lautan Indonesia, disamping menyimpan berbagai kekayaan alam yang terkandung didalamnya laut juga  merupakan urat nadi perekonomian bangsa. Oleh karenanya pemerintah berkepentingan untuk menguasainya dengan cara membangun armada yang seimbang.

Jumlah armada yang seimbang dengan kebutuhan muatan yang akan diangkut, akan menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Muatan berupa bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan industri dari satu pulau kepulau yang lain akan tidak akan jatuh ketangan armada asing, tetapi diangkut oleh kapal-kapal yang berbendera Indonesia.

Tapi, bila pengusaha angkutan laut tidak memiliki armada yang cukup untuk mengangkut muatan dari satu pulau kepulau yang lain, maka pintu akan terbuka lebar bagi armada asing untuk mencicipi nikmatnya berlayar diperairan nusantara, dan ini terjadi karena aramada angkutan laut kita tidak seimbangan dengan kebutuhan pengakutan barang dari pulau kepulau.

Pemerintah SBY pernah berusaha melindungi angkutan laut dalam negeri agar bisa menjadi tuan rumah dilaut sendiri. Pada bulan Mei 2011 keluarlah aturan yang disebut dengan asas Cabotage, aturan ini menegaskan bahwa kapal berbendera asing tidak dibenarkan mengangkut muatan berupa hasil bumi dan hasil industri didalam negeri. Angkutan dari pulau kepula hanya boleh dilakukan oleh armada yang berbendera Indonesia.

Dampak dari penerapan Asas Cabotage itu bukan saja mampu membuat angkutan laut dalam negeri menjadi berkibar, tetapi juga terseok-seok karena kekurangan armada. Akibatnya ongkos angkut barang antar pulau melalui laut menjadi tinggi yang pada gilirannya membuat harga barang jadi melambung.

Soekarno sudah mengingatkan akan pentingnya pengadaan Armada yang seimbang antara jumlah muatan dengan ketersediaan armada, namun karena pembangunan sektor kelautan kurang mendapat perhatian dari para pengambil kebijakan negeri ini maka terjadilah ketimpangan itu dan Jokowi seakan ingin menjawabnya dengan program TOL Laut.

Rencana membangun TOL Laut yang dicanangkan oleh Jokowi seakan memberikan peluang bagi pengusaha angkutan laut secara financial untuk menambah Armadanya.  Jokowi akan menggelontorkan anggaran negara dalam jumlah triliyunan rupiah untuk membangun TOL Laut, dan membangun pelabuhan yang memadai sebagai tempat singgah armada dan tempat bongkar muat barang (muatan).

Namun angin segar yang ditiupkan oleh Jokowi dimasa kampanye itu kini berubah wujud bagai angin Bahorok yang merusak tanaman. Para menteri dikabinet Jokowi seakan berebut memangkas rencana pembangunan dibidang kelautan. Dengan alasan rendahnya tingkat pemanfaatan pelabuhan di Indonesia, menteri Perekonomian Sofyan Djalil akan meninjau kembali rencana pembangunan 24 pelabuhan baru, kalimat “meninjau kembali” itu bia berarti rencana tersebut dibatalkan.

Menteri perhubungan nampaknya juga tak mau ketinggalan, beliau mengeluarkan PM No. 45 tahun 2015 yang isinya memberatkan para pengusaha dibidang pelayaran. Pasal 6 ayat 2 dari keputusan tersebut, mewajibkan Perusahaan Pelayaran memiliki modal minimal sebesar Rp. 50 Milyard, dengan modal setor sebesar Rp. 12,5 Milyar. Berbanding jauh dengan aturan menteri sebelumnya yang hanya mewajibkan modal Rp. 6 Milyar dan modal setor Rp. 1,5 Milyar.

Dalam keputusan yang sama pada pasal 8 ayat 2 huruf (a dan b) juga ditetapkan bahwa bagi pengusaha yang ingin mendirikan Badan Usaha Pelabuhan, diwajibkan memiliki modal Rp. 1 Triliyun dengan modal setor sebesar Rp. 200 Milyar. Urusan modal inilah yang memberatkan para pemilik perusahaan pelayaran dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Ternyata, TOL Laut yang dicanangkan oleh Jokowi itu tidak membuat kita JAYA  di LAUT, justeru sebaliknya pengusaha yang bergerak dalam bidang angkutan laut harus membuang mimpi indahnya ke LAUT.

 

Disalin ulang dari tulisan Asmari Rahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar