Tampilkan postingan dengan label ghibah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ghibah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Mei 2014

Hukum Meng-ghibahi (calon) Pemimpin

image



Oleh Ustadz Abduh Z


ulfidar Akaha
Dalam kitab Riyadhush Shalihi , bab ghibah, imam An-Nawawi menyebutkan enam kriteria Ghibah yang dibolehkan. Di antaranya, yang nomor empat yaitu;
ﺗﺤﺬﻳﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮ ﻭﻧﺼﻴﺤﺘﻬﻢ
"Mengingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan dan memberikan nasehat kepada mereka (agar tidak terjerumus pada keburukan tersebut)"

Masuk dalam bab ini adalah: boleh menyebutkan kekurangan seorang perawi (periwayat hadits -red) menurut ijma' kaum muslimin. Bahkan imam An-Nawawi mengatakan ini wajib, karena dibutuhkan.
Selain itu, juga boleh menyebutkan kekurangan calon suami atau istri, agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.