Rabu, 21 Mei 2014

Hukum Meng-ghibahi (calon) Pemimpin

image



Oleh Ustadz Abduh Z


ulfidar Akaha
Dalam kitab Riyadhush Shalihi , bab ghibah, imam An-Nawawi menyebutkan enam kriteria Ghibah yang dibolehkan. Di antaranya, yang nomor empat yaitu;
ﺗﺤﺬﻳﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮ ﻭﻧﺼﻴﺤﺘﻬﻢ
"Mengingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan dan memberikan nasehat kepada mereka (agar tidak terjerumus pada keburukan tersebut)"

Masuk dalam bab ini adalah: boleh menyebutkan kekurangan seorang perawi (periwayat hadits -red) menurut ijma' kaum muslimin. Bahkan imam An-Nawawi mengatakan ini wajib, karena dibutuhkan.
Selain itu, juga boleh menyebutkan kekurangan calon suami atau istri, agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.




Hari-hari ini, kalo ada yg "menguliti" kekurangan calon pemimpin, mungkin ia masuk bab ini, alias boleh (bahkan wajib jika diperlukan, sebagaimana kata imam
An-Nawawi). Bagaimanapun mereka kelak akan memimpin kita selama lima tahun ke depan. Jangan sampe nyesel, salah pilih.. tentu saja selama tidak berlebihan, masih dalam batas kewajaran, dan masuk akal.

***
(Pertanyaan): Kalau yang meng- ghibah adalah lawan politiknya, takut jatuh pada humazah dan lumazah. Makanya paling netral minta pendapat dari yang golput.
(Jawaban Ustadz Abduh Zulfidar): Para ulama hadits "men-jarh" ("menguliti") para perawi yg terindikasi syi'ah, mu'tazilah, qadariyah, dst.. apakah para ulama itu tdk boleh dari kalangan ahlussunnah ? apa mereka harus "netral"? Mengkritik yg tdk sepaham dan yg sepaham boleh2 saja, selama obyektif dan tdk berlebihan.

___
NB: untuk memperdalam dan bertanya langsung ke ustadz Abduh Zulfidar Akaha sila langsung ke akun facebooknya, klik INI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar