Tampilkan postingan dengan label internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label internet. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Desember 2014

Cerdas Berbagi dengan Literasi Media

Siang ini kita ngobrol santai ttg literasi media ya ayah bunda


Materi berikut dipaparkan oleh Bunda Septi Peni Wulandani


Lalu apa sebenarnya literasi media itu? Istilah literasi media mungkin belum begitu akrab di telinga kita. Masyarakat mungkin masih terheran dan kurang paham jika ditanya apa sebenarnya literasi media tersebut. Para ahli pun memiliki konsep yang beragam tentang pengertian literasi media, McCannon mengartikan literasi media sebagai kemampuan secara efektif dan secara efesien memahami dan menggunakan komunikasi massa (Strasburger & Wilson, 2002). Ahli lain James W Potter (2005) mendefinisikan literasi media sebagai satu perangkat perspektif dimana kita secara aktif memberdayakan diri kita sendiri dalam menafsirkan pesan-pesan yang kita terima dan bagaimana cara mengantisipasinya. Salah satu definisi yang popular menyatakan bahwa literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan isi pesan media. Dari definisi itu dipahami bahwa fokus utamanya berkaitan dengan isi pesan media.


Untuk memahami definisi literasi media lebih mendalam sebaiknya dipahami pula bahwa terdapat tujuh elemen utama di dalamnya. Elemen utama di dalam literasi media adalah sebagai berikut:


1) Sebuah kesadaran akan dampak media terhadap individu dan masyarakat


2) Sebuah pemahaman akan proses komunikasi massa 3) Pengembangan strategi-strategi yang digunakan untuk menganalisis dan membahas pesan-pesan media 4) Sebuah kesadaran akan isi media sebagai ‘teks’ yang memberikan wawasan dan pengetahuan ke dalam budaya kontemporer manusia dan diri manusia sendiri 5) Peningkatan kesenangan, pemahaman dan apresiasi terhadap isi media. (Silverblatt, 1995)


Dulu jaman saya kuliah, susaaaaah banget unt dpt informasi, harus datang ke perpustakaan kota dan propinsi. Tapi sekarang di era digital anak2 dan kita kebanjiran informasi


Era broadcast semarak muncul dimana2 didasari satu hal baik yaitu ingin berbagi


Nah bagaimana seharusnya kita menyikapi hal tsb?


1. Tidak semua berita baik itu benar, prinsip ini yg harus dipegang pertama kali


2. Telurusi unsur kebenarannya sebelum kita menyebarkan hal baik tersebut


3. Pastikan dari sumber yang terpercaya (mulai dari buku, orang yg lsg mengalami, media kredibel)


4. Hindari kalimat copas dari grup sebelah, krn ini scr implisit "bukan saya yg bertanggung jawab atas kebenaran berita ini, saya hanya menyebar saja"


5. Kuasai materi skeptikal thinking dengan baik di era banjirnya informasi ini


6. Apabila ingin mereview sebuah diskusi di group sebaiknya kita kemas dg pola pemikiran dan gaya bahasa kita, tdk hanya sekedar copas hasil diskusi. Jangan lupa cantumkan nama group dan nama pemateri/SME saat itu

Rabu, 17 Desember 2014

Wordpress Diserang Virus Soaksoak, Ini Solusinya

Perusahaan kemanan internet Sucuri menemukan ada sekitar 100.000 situs web terjangkit malware Soaksoak. Malware yang disebut masih misterius ini menyerang situs yang berbasis Wordpress.


Pengunjung situs yang terinfeksi Soaksoak akan diarahkan mengunduh muatan berbahaya dari sebuah situs berdomain negara Rusia, www.soaksoak.ru.



Belum ditemukan bagaimana ribuan situs berbasis Wordpress bisa terinfeksi Soaksoak. Meski demikian, pemilik situs yang menggunakan Wordpress sebagai platform web tidak perlu khawatir karena keberadaan malware tersebut bisa dideteksi dan diobati.


Dikutip KompasTekno dari Ars Technica, Selasa (16/15/2015), untuk mengetahui ada tidaknya malware tersebut dalam sebuah situs Wordpress, dapat dicek melalui Site Check milik Sucuri ini yang beralamat di http://sitecheck.sucuri.net.


Bila terlanjur terinfeksi, salah satu cara untuk menyembuhkannya adalah dengan menghapus kode yang disematkan pada script "wp-includes/template-loader.php".


Admin situs berbasis Wordpress yang menggunakan plug-in RevSlider pun harus memastikan komponen web itu sudah menggunakan versi terbaru.


Selain itu, disarankan untuk mengganti file "swobject.js" dan "template-loader.php" dengan file yang bersih dari malware. Tindakan ini bisa menghilangkan infeksi Soaksoak, meski tidak memperbaiki sisa-sisa kerusakan, seperti backdoor dan titik masuk yang dibuat oleh malware.


Namun perusahaan keamanan internet Sucuri dalam blog-nya mengingatkan, “Jika Anda diserang malware ini, Anda akan dipusingkan dengan backdoor dan infeksi yang ada. Anda bukan cuma harus membersihkan, tapi juga harus menghentikan serangan tersebut. Cara menghentikannya adalah menggunakan sebuah firewall, milik kami atau milik orang lain, yang penting Anda menggunakan firewall asli.”


Perbuatan Berikut Dilarang Dalam UU ITE

Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, makin banyak kita temukan kasus-kasus yang bermula dari internet dan berakhir di meja hijau. Mulai dari kasus seperti penghinaan, kasus pencemaran nama baik, kasus pelecehan berbau SARA, hingga kasus berat yang memilukan seperti tindakan bunuh diri karena bullying masif yang terjadi di dunia maya.

Undang-Undang Negara republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dengan jelas mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan dalam aktifitas di dunia maya. Banyak yang sudah mendengar adanya UU ITE, namun lebih banyak lagi yang tidak mengetahui isinya, sehingga berbagai pelanggaran terkait 'aturan main' di dunia maya masih terjadi secara masif. Berikut ini TS nukilkan Bab VII dan Bab XI dari UU ITE tentang berbagai perbuatan yang dilarang ketika beraktifitas di dunia maya beserta ketentuan pidana yang terkait. Semoga bermanfaat.


mulutmu harimaumu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
PASAL 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PASAL 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

>>> Mengakses sistem elektronik tanpa ijin




password-crack

PASAL 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 30 ayat (2):
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 30 ayat (3):
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

>>> Penyadapan / Interupsi




penyadapan
PASAL 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 31 ayat (1):
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
PASAL 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
PASAL 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
PASAL 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 34 ayat (2):
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
PASAL 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
PASAL 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
PASAL 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

 

>>> Sanksinya...




penjara

BAB XI
KETENTUAN PIDANA


PASAL 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
PASAL 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Quote:
Isi Undang-Undang ITE selengkapnya silahkan klik link berikut: UU ITE 13 Bab 54 Pasal

Kembali <<<

Senin, 15 Desember 2014

Prestasi Tifatul, Internet Indonesia Paling Aman Ke-13 dari 193 Negara Dunia

Indonesia berada di peringkat ke-13 dalam daftar indeks keamanancyber global. Daftar yang dirilis International Telecommunication Union (ITU) dan ABI Research tersebut meliputi 193 negara di dunia.

"Dari sekitar 193 negara yang di ukur tingkat keamanan cyber-nya oleh badan telekomunikasi dunia atau ITU, Indonesia menempati peringkat ke-13," kata Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) Rudi Lumanto di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Ia mengatakan wakil Asia yang masuk dalam peringkat lima terbaik dunia hanya Malaysia, yang menduduki peringkat ketiga bersama Australia atau hanya satu peringkat di bawah Amerika dan Kanada.

Malaysia bahkan sanggup mengalahkan Jepang dan Korea dalam penilaian ini.

"Ada lima komponen utama yang dinilai dalam indeks ini yaitu ukuran legal, ukuran teknis, ukuran kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan kerja sama," katanya.

Ia menjelaskan, penilaian legal meliputi kelengkapan regulasi terkait kejahatan cyber dan ukuran teknis antara lain dilihat dari ada tidaknya organisasi semacam CERT/CIRT/CSIRT beserta standar dan penerapannya.

Rudi melanjutkan, ukuran kelembagaan dilihat dari kebijakan terkait kelembagaan, peta jalan pengelolaan, badan atau lembaga yang bertanggung jawab dan tolok ukur nasional sementara peningkatan kapasitas dilihat dari ada tidaknya pengembangan standar, sumber daya manusia terampil, sertifikasi profesional, dan sertifikasi kelembagaan.

Sementara ukuran kerja sama dinilai dari ada tidaknya kerja sama dalam negeri, kerja sama antar-lembaga, kerja sama swasta dan pemerintah serta kerja sama internasional.

Di Indonesia, ID-SIRTII juga merilis laporan tahunan keamanan cyber dalam acara National Security Day di Bandung pada November 2014.

"Sejumlah ruang lingkup itu seperti jumlah serangan cyber dan karakteristiknya di Indonesia, kegiatan pembangunan CERT, kegiatan peningkatan kapasitas dan kegiatan kerja sama, yang semua ini hanya masuk dan berkontribusi pada tiga ukuran Global Cyber Security Index," katanya.

Menurut laporan tahunan ID-SIRTII tersebut, Indonesia yang mendapat serangan cyberlebih dari 42 juta sepanjang 2014 dan berisiko besar terkena dampak keamanan cyberyang lemah.

 

Sumber: Kompas.com

Rabu, 30 April 2014

Kesalahan Yang Harus Dihindari oleh Pebisnis Online

image



Bisnis online yang sukses dimulai dengan menggunakan strategi bisnis yang paling efektif, dan meminimalkan mareka yang tidak efektif dan membuang-buang uang. Berikut adalah beberapa kesalahan umum pemasaran online yang perlu Anda hindari:

1. Mentalitas “Jika Anda membangun, mereka akan datang”

Hanya karena Anda membuat sebuah situs web bukan berarti uang akan mulai mengalir masuk. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah bekerja keras untuk membangun lalu lintas, menarik pengunjung, dan mengkonversi pengunjung tersebut menjadi penjualan.

Jumat, 07 Mei 2010

Chrome Diprediksi Bisa Kalahkan Internet Explorer



[caption id="" align="alignleft" width="200" caption="Chrome VS IE"][/caption]

Jakarta - Dalam perang browser, Google Chrome nampak semakin bersinar ditengah redupnya Internet Explorer (IE). Kini Chrome menguasai 6,7% pangsa pasar, sementara IE makin terjun bebas. Apakah sebabnya?

Seorang techno blogger bernama Jeff Bertolucci memiliki lima alasan kehancuran IE melawan Chrome ini. Dikutip detikINET dari PC World, Rabu (5/5/201), berikut adalah penjelasannya:

1. Kecepatan

Chrome adalah browser yang mampu 'berlari'. Browser ini dianggap memiliki kecepatan loading lebih cepat ketimbang Internet Explorer, Mozilla Firefox, sampai Apple Safari. Satu-satunya saingan Chrome diyakini hanya Opera Turbo.