Main stream kehendak atau aspirasi pemilihan langsung kepala daerah adalah prinsip kedaulatan rakyat dalam system demokrasi. Sehingga frasa dipilih secara demokratis dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Pemikiran atau gagasan ini mengabaikan, mengesampingkan bahkan bertentangan dengan secara frontal dengan Bab I pasal 1 ayat 2 UUD 1945.