Senin, 15 Desember 2014

Ingin Terima Perppu Pilkada? Amandemen Dulu UUD 1945

Main stream kehendak atau aspirasi pemilihan langsung kepala daerah adalah prinsip kedaulatan rakyat dalam system demokrasi. Sehingga frasa dipilih secara demokratis dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Pemikiran atau gagasan ini mengabaikan, mengesampingkan bahkan bertentangan dengan secara frontal dengan Bab I pasal 1 ayat 2 UUD 1945.






(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dilaksanakan menurut undang undang dasar.

Lantas bagaimana UUD 1945 mengatur tentang Kepala Daerah? Jawabannya ada pada Bab VI pasal 18 ayat empat :
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Sangat jelas pengertiannya bahwa dipilih secara demokratis tidak berarti dipilih secara langsung. Sebab pasal sebelumnya yaitu pasal 3 berbunyi :

(3) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal pasal diatas memperjelas pengertian, maksud dan tujuanya bahwa ketentuan ayat (4) saling terkait dan saling dukung dengan ayat (3) . Bahwa para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing masing melakukan pemilihan kepala daerah wajib melaksanakannya secara demokratis, one men one vote. Ada prinsip kebebasan bagi anggota DPRD untuk menentukan pilihannya sendiri. Artinya seorang anggota DPRD bebas menentukan sikap politiknya dan tidak tergantung kepada sikap fraksi maupun koaliasi partainya, kebebasan anggota DPRD yang dijamin oleh UUD 1945.

Jadi tegasnya frasa “dipilih secara demokratis” sama sekali tidak berarti “dipilih langsung oleh rakyat” sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat dalam system demokrasi. Mengapa demikian hukumnya? Sebab sudah diatur oleh Bab I Bentuk dan Kedaulatan Rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dilaksanakan menurut undang undang dasar.

Demikina pula tentang ketentuan pemilihan langsung oleh rakyat. Sangat jelas dan tidak ada multi tafsir bahwa pemilihan langsung oleh rakyat dimaksud ada nomenklaturnya pada UUD 1945 yaitu pada Bab VIIB Tentang Pemilihan Umum Pasal 22E ayat 1 :

(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasian, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilihan langsung oleh rakyat ada nomenklaturnya, ada ketentuan apa dan bagaiamananya. Ditetapkan pasti sebagai hukum material legal formal pada Pasal 22E ayat (1). Karena Indonesia adalah Negara Hukum, Bab I ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

Kesimpulannya harus amandemen terlebih dahulu terhadap UUD 1945 konstitusi jika DPR RI ingin menerima Perppu Pilkada dan menetapkannya sebagai Undang Undang.
Pesan khusus untuk seluruh anggota DPR RI.
Jika anda ingin menerima Perppu Pilkada maka berfikirlah terlebih dahulu untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 Bab VI Pasal 18 ayat 4 dengan mengganti kalimat “dipilih secara demokratis” dengan kalimat “dipilih melalui pemilu”.
Demikian pula terhadap Bab VIIB Pasal 22E ayat 2 dengan menambahkan kata Gubernur, Bupati dan walikota. Sehingga ayat 2 tersebut berbunyi selengkapnya: “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota”.
Jika Perppu diterima oleh DPR RI tanpa didahului dengan amandemen terhadap UUD 1945 maka berarti DPR RI melanggar konstitusi negara. Sejarah akan menorehkan catatan buruk penyelenggaraan NKRI.

 

Oleh Syam Jr, Kompasianer


Tidak ada komentar:

Posting Komentar