Tampilkan postingan dengan label TNGL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TNGL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 April 2013

Alhamdulillah, MK Pertegas Kemenangan Rakyat Sumut

image



Hari ini (15/4/2013) Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan tentang gugatan Pilkada Sumatera Utara oleh Effendi Simbolon dan pasangan lainnnya yaitu Gus Irawan Pasaribu.
Dalam situsnya mahkamahkonstitusi.go.id
menyebutkan, hasil putusan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara 15 April 2013 jam 14.00 WIB.
Amar Putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 153).
Nomor Perkara : 27/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Amar Putusan : Ditolak

Keputusan MK ini menguatkan hasil KPUD Sumatera Utara yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dalm pilkada Sumatera Utara.