Selasa, 10 Desember 2013

Aktor Intelektual di Balik Suap SKK Migas

???????????????????????????

Kuasa hukum tersangka suap di SKK Migas Deviardi, Effendi Saman mengungkapkan asal-usul uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno senilai US$ 284.862. Menurut Effendi, uang yang disimpan di tas hitam kecil itu berasal dari Komisaris PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

Menurut Effendi, uang itu dipergunakan untuk kepentingan tender di lingkungan SKK Migas. Dalam perjalanannya, uang tersebut diterima Deviardi lalu diserahkan kepada mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Usai diterima, uang itu tak berlangsung lama dalam genggaman Rudi. Rudi, kata Effendi, selanjutnya memberikan uang itu kepada Waryono Karno dan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Penyerahan itu dilakukan Rudi kepada Tri atas permintaan Sutan Bathoegana untuk tunjangan hari raya (THR) komisi energi. “Jadi begitu asal mulanya,” kata Effendi di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut dia, Menteri ESDM Jero Wacik mengetahui ihwal penerimaan uang itu karena serah terima dilakukan anak buah Jero Wacik. Effendi menegaskan uang tersebut memiliki kesamaan seri dengan uang yang juga ditemukan penyidik KPK di kediaman Rudi. Karena itu, sejumlah uang yang ditemukan terpisah memiliki kesamaan.

Deviardi yang juga pelatih golf Rudi pernah mendampingi Rudi bermain golf dengan Jero Wacik dan Waryono. Namun, dalam pertemuan itu tak terselip percakapan yang mengarah pada permintaan uang. Namun, pembicaraan baik di dalam atau luar lapangan golf mengarah pada persoalan migas dan sejumlah proyek yang tengah dilaksanakan atau bahkan akan ditenderkan.

Effendi mengatakan, pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kediaman Rudi, Deviardi memberikan informasi kepada penyidik, aliran uang juga berada di Kementerian ESDM. “Tak lama penyidik KPK menggeledah lalu ditemukanlah uang itu,” katanya.

Selain tender di SKK Migas, kata Effendi, uang tersebut juga untuk kepentingan Partai Demokrat. Menurut dia, uang yang ditemukan di ruang kerja Waryono Karno dan THR Komisi VII DPR RI juga turut menempatkan kepentingan partai berlambang mercy. “Deviardi yang bilang itu,” kata Effendi. “Dari perbincangan dengan Widodo, Deviardi menyebutkan nama Edhi Baskoro Yudhono dan Dipo Alam. Detailnya nanti saja dipersidangan.”

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan ancaman penjara empat tahun. Dia yang dianggap jaksa menyuap Rudi Rubiand untuk kepentingan pemenangan tender kondensat di Senipah ini, juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut JPU KPK Moch Rum, Simon bersama Widodo Ratanachaitong melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap mantan Kepala SKK Migas dengan memberikan US$ 700 ribu demi kepentingan bisnis. Dalam dakwaan, Simon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 91) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001.

JPU KPK lainnya, Ronald F Worotikan menyebut Widodo sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Menurut dia, bos Kernel Oil Singapura itu menjadi pihak yang memberi inisiatif praktik suap.

Ketika itu, kata Ronald, Widodo mengenalkan diri kepada Rudi sebagai peserta lelang di SKK Migas. Perkenalan itu berlanjut. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi. Deviardi lalu menjadi perantara Rudi kepada Widodo. Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan, perusahaan milik Widodo akan memenangkan lelang di SKK Migas. “Widodo berperan sebagai aktor intelektual,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar