Kuasa hukum tersangka suap di SKK Migas Deviardi, Effendi Saman mengungkapkan asal-usul uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno senilai US$ 284.862. Menurut Effendi, uang yang disimpan di tas hitam kecil itu berasal dari Komisaris PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.
Menurut Effendi, uang itu dipergunakan untuk kepentingan tender di lingkungan SKK Migas. Dalam perjalanannya, uang tersebut diterima Deviardi lalu diserahkan kepada mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Usai diterima, uang itu tak berlangsung lama dalam genggaman Rudi. Rudi, kata Effendi, selanjutnya memberikan uang itu kepada Waryono Karno dan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto. Penyerahan itu dilakukan Rudi kepada Tri atas permintaan Sutan Bathoegana untuk tunjangan hari raya (THR) komisi energi. “Jadi begitu asal mulanya,” kata Effendi di Jakarta, Senin (9/12).