Selasa, 09 April 2013

Menembak Tahanan Bukan Tindakan Kesatria

[caption id="" align="alignleft" width="500" caption="Pasukan Brimob bersenjata lengkap menjaga Lapas Cebongan setelah terjadi aksi brutal penyerbuan dan eksekusi 4 tahanan di lapas tersebut oleh Pasukan Kopassus Kandang Menjangan"]image[/caption]



Sebelas anggota Kopassus yang melakukan penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY dan menembak mati empat tahanan mendapatkan dukungan sebagian masyarakat.
Sebagian warga menganggap para pelaku berbuat kesatria karena jujur mengakui perbuatannya. Bahkan muncul edaran melalui pesan Blackberry yang isinya pujian terhadap para pelaku penyerangan Lapas Cebongan.
Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko menolak jika tindakan 11 anggota Kopassus tersebut dianggap sebagai perbuatan kesatria. “Menembak tahanan bukan tindakan kesatria,” katanya di Jakarta, Selasa (9/4).
Masyarakat, ujar Budiman, harus disadarkan bahwa mengeksekusi tahanan yang sudah lemah di dalam penjara bukanlah tindakan kesatria. Apalagi seorang tahanan itu sudah tidak bisa berbuat apa-apa.
Sebagai contoh, kata Budiman, dalam kondisi perang, jika musuh sudah mengibarkan bendera putih alias menyerah, mereka tidak boleh ditembak.
Sebab menembak atau melukai musuh yang sudah menyerah termasuk kejahatan perang. Itu melanggar konvensi Jenewa dan bukanlah tindakan kesatria.
Tindakan balas dendam, terang Budiman, juga tidak bisa dibenarkan. Misalnya ketika seseorang dijahati, orang tersebut tidak serta merta memiliki hak untuk membalas dendam. Di negara hukum, seharusnya hukum ditegakkan, bukan main hakim sendiri.
Namun, ujar Budiman, kejujuran anggota Kopassus yang telah mengakui perbuatannya harus diberi apresiasi.
Walaupun tindakannya harus mendapatkan hukuman yang setimpal untuk pembelajaran agar tidak main hakim sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar