Kamis, 18 Desember 2014

Kita Perlu Menasehati Presiden Biar Gak Lebay

USIA kepemimpinan Ir. Joko Widodo sebagai presiden belum seumur jagung – yang kerap disebut di kisaran tiga bulan atau seratus harian, dari menanam hingga panen. Mengacu pelantikannya per 20 Oktober 2014, berarti akan dua bulan kurang dua hari dua bulannya. Alias 58 hari. Belum bisa disebut ia memanen hasil. Jauuuuh.

Didampingi Drs. H. Jusuf Kalla, menjaring dan kemudian menetapkan sejumlah “pembantu”nya, menteri-menteri yang kemudian disebut sebagai Kabinet Kerja. Kendati dalam bilangan belum memanen, namun sejumlah kebijakan Jokowi sebagai komandan maupun menterinya cukup mencengangkan. Mungkin benar sesuai dengan acuannya: kerja, kerja, kerja.

Dan betul. Menteri Susi Pudjiastuti segera mencuat dengan gebarakannya, melampaui sejumlah nama menteri yang masih belum gegas melangkah kerja. Yakni dengan bersetuju menenggelamkan “kapal” asing yang suka mencuri ikan di perairan Nusantara ini. Lalu Menteri Anies Baswedan dengan keputusannya nan membingungkan saya. Walau, “Biarlah saya yang menangggung!” tandasnya, sebagai komandan atas keputusannya “menghentikan” Kurikulum 2013 itu hasil kerja Menteri M. Nuh, Menteri Pendidikan sebelumnya.

Dua saja dari menteri yang dalam dua bulan Kabinet Kerja ini, kemudianditenggelamkan atau tetap di bawah komando Presiden Kerempeng – yang kerap disebutkan oleh ketua Umum PDI Perjuangan atas anggotanya itu. Karena Jokowi sudah berbicara di dunia internasional, bahkan ia membuktikan bisa berbahasa Inggris, walau itu ada semacam ketidakkonsistenannya untuk berbicara dalam bahasa Indonesia di Rapat internasional sekalipun. OK. Itu hanya masalah “teknis”.

Yang kita tercengang, sebagai Presiden masih dengan gayanya yang super itu. Super di sini cenderung bisa memboroskan energi. Benar. Bahwa ia blusukan itu untuk mengetahui secara persis apa pemasalahan di bawah atau kondisi dan keinginan rakyat. Namun, apakah mesti begitu show of force-nya nan mencengangkan? Semisal, ia memanjat tower di Kepulauan Sebatik segala?

Jelas, bila Jokowi berlumpur ketika meninjau lokasi longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang menelan korban hampir seratus jiwa itu.  Sebagai bentuk konkret pemimpin yang “bekerja” dan empati terhadap warganya: “Yang paling utama pencarian korban!” serunya, tak ragu.

Kembali ke soal Presiden penekan utawa memanjat tower (lihat gambar).

[caption id="attachment_1776" align="alignnone" width="513"]jokowi manjat tower Aksi Presiden memanjat “tower” di Pulau Sebatik. (repro: Merdeka.Com)[/caption]

Di sini kita seperti melihat sebuah pemandangan atau akrobat kebablasan seorang kepala negara. Kenapa?  Karena ketika tiba di atas, dan melihat kondisi tower, itu merupakan hal teknis yang di seluruh pelosok negeri ada. Artinya, ya bukan soal prinsip benar. Karena, toh ia bisa menjewer siapa si penanggung jawab di lingkungan tower itu. Sama seperti kondisi jembatan, bangunan atau apa pun yang ada di pelosok negeri. Dengan segala kondisinya. Dan itu bukan pekerjaannya – karena selama dua bulan lalu “pembangunan” itu sudah ada.

Jika kepala Negara sampai jatuh dari acara naik tower, apa itu bukan sebuah kerugian besar? Apalagi bila akibatnya fatal. Padahal, tower itu “kecil” sekali dari gagasan besar Jokowi dengan pembangunan kemaritiman yang diimpikan dan telah “dijual” ke pihak luar negeri, atawa negara-negara G-20. Di mana negeri ini ingin bermarwah sebagai Jayamahe. Berjaya di wilayah kelautan.

Dari peristiwa kecil itu, rasanya kita, rakyat, berhak memperingatkan presidennya: untuk bekerja lebih proporsional. Tak menyerempet-nyerempet bahaya. Mengingat sejumlah persoalan di negeri ini yang ditata oleh pemimpin sebelumnya yang bisa disebut belum rapi, ada segunung persoalan. Sehingga rentang waktu lima tahun kepemimpinan seorang anak pinggir kali Solo yang belajar di Kehutanan di UGM menjadi lebih fokus. Dan bisa lebih mencapai hasil.

Percayalah, Pak Presiden. Anda sudah benar menjadikan kepemimpinnnya dengan “bekerja”. Namun waktu yang terbatas untuk membenahi karut-marut negeri ini pun perlu dimanajemeni secara baik. Dan benar. ***

 

Ditulis oleh Thamrin Sonata, seorang freelance writer

Rabu, 17 Desember 2014

Wordpress Diserang Virus Soaksoak, Ini Solusinya

Perusahaan kemanan internet Sucuri menemukan ada sekitar 100.000 situs web terjangkit malware Soaksoak. Malware yang disebut masih misterius ini menyerang situs yang berbasis Wordpress.


Pengunjung situs yang terinfeksi Soaksoak akan diarahkan mengunduh muatan berbahaya dari sebuah situs berdomain negara Rusia, www.soaksoak.ru.



Belum ditemukan bagaimana ribuan situs berbasis Wordpress bisa terinfeksi Soaksoak. Meski demikian, pemilik situs yang menggunakan Wordpress sebagai platform web tidak perlu khawatir karena keberadaan malware tersebut bisa dideteksi dan diobati.


Dikutip KompasTekno dari Ars Technica, Selasa (16/15/2015), untuk mengetahui ada tidaknya malware tersebut dalam sebuah situs Wordpress, dapat dicek melalui Site Check milik Sucuri ini yang beralamat di http://sitecheck.sucuri.net.


Bila terlanjur terinfeksi, salah satu cara untuk menyembuhkannya adalah dengan menghapus kode yang disematkan pada script "wp-includes/template-loader.php".


Admin situs berbasis Wordpress yang menggunakan plug-in RevSlider pun harus memastikan komponen web itu sudah menggunakan versi terbaru.


Selain itu, disarankan untuk mengganti file "swobject.js" dan "template-loader.php" dengan file yang bersih dari malware. Tindakan ini bisa menghilangkan infeksi Soaksoak, meski tidak memperbaiki sisa-sisa kerusakan, seperti backdoor dan titik masuk yang dibuat oleh malware.


Namun perusahaan keamanan internet Sucuri dalam blog-nya mengingatkan, “Jika Anda diserang malware ini, Anda akan dipusingkan dengan backdoor dan infeksi yang ada. Anda bukan cuma harus membersihkan, tapi juga harus menghentikan serangan tersebut. Cara menghentikannya adalah menggunakan sebuah firewall, milik kami atau milik orang lain, yang penting Anda menggunakan firewall asli.”


Beginilah Media Memberitakan Jokowi Dulu

Anda ingin tau seperti apa sebuah media menciptakan dan membalikkan opini yang berkembang di masyarakat? Opini itu pun bisa digiring menurut selera sang pemesan berita, apakah untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau untuk menjatuhkan lawan-lawannya.

Hari ini Tribunnews.com merilis sebuah berita bertajuk "Harga Dolar Tembus Rp 13.000"


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Alih-alih berbalik menguat, rupiah justu semakin terpuruk di hadapan dollar Amerika Serikat. Bahkan, hari ini, di beberapa bank, dollar telah menembus angka Rp 13.000 per dollar AS.

Berdasar pengamatan KONTAN, paling tidak ada dua bank yang telah menjual setiap dollar AS dengan harga lebih dari Rp 13.000. Seperti tercantum dalam situs resminya, CommonwealthBank memasang kurs jual dollar di harga Rp 13.175 per dollar AS. Sementara, kurs beli dollar dipatok Rp 12.475 per dollar.

Bank International Indonesia (BII Maybank) juga mengerek harga dollar hingga Rp 13.050 per dollar Amerika. Di saat yang sama, BII membeli dollar dengan harga Rp 12.650 per dollar.

Melihat angka ini, tak terlalu mengejutkan jika kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor)  menyentuh Rp 12.900 per dollar AS hari ini atau menguat 2,39% dibanding posisi kemarin.

dollar 13 ribu

Coba balik ke belakang, saat republik ini dihebohkan gawean besar bertajuk Pemilihan Presiden. Joko Widodo dengan media-media besar di sebagai juru kampanye tak resmi berhadapan dengan seorang Prabowo. Maka tulisan pun bisa 'disesuaikan' demi pembentukan opini positif pada calon yang dielusnya, dan menjatuhkan calon yang dihadangnya.

Media Tempo.co mengatakan "Prabowo Menang, Rupiah Berpotensi Tembus 13 Ribu"


TEMPO.CO, Jakarta - Kurs rupiah terhadap dolar AS diperkirakan menembus 13 ribu bila pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terpilih menjadi presiden-wakil presiden. Analis dari Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, mengatakan pelaku pasar akan melihat sosok pemenang pemilihan presiden sebelum melakukan transaksi. Jika pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menang, rupiah akan cenderung bergejolak. (Baca: Sentimen Pemilu Antiklimaks, Rupiah Melorot)

Rendahnya tingkat kepercayaan pasar terhadap pasangan Prabowo-Hatta diperkirakan membuat banyak investor meninggalkan pasar, sehingga tingkat beli dolar akan tinggi. Kurs bisa menembus Rp 12.500 per dolar Amerika. “Dalam kondisi itu, Bank Indonesia harus melakukan intervensi, sebab berpotensi jatuh hingga Rp 13 ribu per dolar AS,” kata Kiswoyo ketika dihubungi Tempo, Ahad malam, 6 Juli 2014.

Tempo pun tak lupa mengelus Jokowi, "Jokowi Jadi Presiden, Rupiah Bisa Tembus 10 Ribu"


TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Ekonom Samuel Aset Manajemen, Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo bisa memenangi pemilu presiden pada Juli mendatang, maka nilai tukar (kurs) rupiah akan menguat signifikan. Dia memperkirakan penguatan akan sangat tajam bahkan bisa mencapai level Rp 10 ribu per dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, pada Jumat lalu rupiah berada di level Rp 11.792 per dolar AS. Menurut Lana, kondisi itu karena jika Jokowi diajukan sebagai calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menurut berbagai lembaga survei maka partai berlambang banteng ini akan mendapatkan 20 persen suara legislatif. (Baca juga : Gaet Investor, Indonesia Seperti Gadis Cantik Lagi)
Apa yang Anda baca belum tentu apa yang terjadi, ada persepsi sang penulis dalam setiap berita yang kita baca. Semoga idealisme jurnalis kita tak terlalu lama terjebak dalam kubangan lumpur kapitalis pemilik media.

Salam...

Perbuatan Berikut Dilarang Dalam UU ITE

Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, makin banyak kita temukan kasus-kasus yang bermula dari internet dan berakhir di meja hijau. Mulai dari kasus seperti penghinaan, kasus pencemaran nama baik, kasus pelecehan berbau SARA, hingga kasus berat yang memilukan seperti tindakan bunuh diri karena bullying masif yang terjadi di dunia maya.

Undang-Undang Negara republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dengan jelas mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan dalam aktifitas di dunia maya. Banyak yang sudah mendengar adanya UU ITE, namun lebih banyak lagi yang tidak mengetahui isinya, sehingga berbagai pelanggaran terkait 'aturan main' di dunia maya masih terjadi secara masif. Berikut ini TS nukilkan Bab VII dan Bab XI dari UU ITE tentang berbagai perbuatan yang dilarang ketika beraktifitas di dunia maya beserta ketentuan pidana yang terkait. Semoga bermanfaat.


mulutmu harimaumu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
PASAL 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PASAL 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

>>> Mengakses sistem elektronik tanpa ijin




password-crack

PASAL 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 30 ayat (2):
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 30 ayat (3):
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

>>> Penyadapan / Interupsi




penyadapan
PASAL 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 31 ayat (1):
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
PASAL 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
PASAL 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
PASAL 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 34 ayat (2):
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
PASAL 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
PASAL 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
PASAL 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

 

>>> Sanksinya...




penjara

BAB XI
KETENTUAN PIDANA


PASAL 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
PASAL 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Quote:
Isi Undang-Undang ITE selengkapnya silahkan klik link berikut: UU ITE 13 Bab 54 Pasal

Kembali <<<

Selasa, 16 Desember 2014

Menghilangkan ‘Wanita Mabuk Setelah Pesta’ di Facebook

Facebook anda terinfeksi ini?

gadis mabuk



  • Wanita Mabuk Setelah Pesta

  • Bukannya Menolong, Pria Justru Memanfaatkan Wanita Mabuk Ini

  • HEBOH !!! Gadis Mabuk Mencabuli Sebatang Pohon




Cara cepat menghilangkannya:

ekstensi chrome

  1. Buka Google Chrome

  2. Ketik chrome://extensions

  3. Klik gambar tempat sampah di extension “Atas Berita” dan “IDM Integration Module” lalu klik tombol hapus di box konfirmasinya

  4. Tutup lalu buka kembali Google Chrome




#illridewithyou: “Muslim-Australia… Anda Tidak Berjalan Sendirian.”

Drama teror boleh berakhir dan apresiasi besar pantas ditujukan pada satuan anti-teror Australia yang mengakhiri 15 jam penyanderaan di Lindt Cafe, Sydney. Namun tak tertutup kemungkinan berbagai konsekuensi negatif yang harus ditanggung komunitas Muslim-Australia setelahnya. Seperti dilansir Sydney Morning Herald, Ketua Paramatta Islamic Cultural Association, Neil El Kadomi sempat berkomunikasi dengan polisi guna menjaga situasi supaya tidak memanas.

“Kami telah meminta anak-anak sepulang masjid untuk tidak berkeliaran sekitar Paramatta (Salah satu kawasan Suburban di Sydney) karena kejadian ini dipastikan akan menaikkan tensi ketegangan di sekitar lingkungan. Mereka harus langsung pulang ke rumah sehabis ibadah,” ujarnya.

Sebelumnya organisasi garis keras sayap kanan, Australian Defence League menggunakan laman Facebook untuk memprovokasi pendukungnya turun ke Lakemba, sebuah kawasan yang mayoritas dihuni oleh warga Muslim.

“Bila satu orang (tawanan) dilukai, kami memanggil segenap warga Australia untuk menuju ke Lakemba. Siapa yang siap?”

Namun dukungan moril melawan sentimen anti-Muslim mulai bermunculan. Sebuah hashtag #illridewithyou menjadi simbol dukungan populer dan meraih hampir 120,000 tweets. #illridewithyou secara harahiaf dapat diartikan sebagai “berkendara bersamamu.” Apa makna di balik gerakan ini?

Kampanye ini diinspirasi dari tindakan seorang wanita Sydney bernama Rachael Jacobs. Dalam status Facebook, ia berkisah mengenai pengalamannya bertemu dengan seorang wanita Muslim di sebuah kereta.

“Dan (sepertinya) wanita Muslim yang duduk di sampingku tengah membuka hijabnya secara diam-diam,” tulisnya.

“Saya berlari mengejarnya di stasiun kereta. Saya berkata ‘kenakanlah (hijab itu) lagi, saya akan berjalan bersamamu.’ Wanita Muslim tersebut langsung menangis dan memelukku selama semenit – lalu berjalan pergi.”

14186667342015662398

Kebetulan kisah tersebut dibaca oleh seorang editor televisi, Tessa Kum. Hatinya pun tergerak menulis tweet ini: “Bila anda pergi naik bus nomor 373 jurusan Coogee/Martin Place, sambil berbusana relijius, janganlah merasa aman sendirian: Saya akan berkendara bersamamu (I’ll ride with you).”

14186668112128928201

Ia lalu mengepos status kedua kali ini dengan hastag #illridewithyou. Dalam beberapa jam, kepopulerannya terbang tinggi di media sosial dan menjadi Trending Topic Dunia. Banyak pengguna Twitter lintas agama/kultur menawarkan diri untuk berkendara umum bersama umat Muslim supaya tidak merasa minder dan takut akan diskriminasi.

14186670271884589733

14186670732058811525

 

 

Ditulis oleh Anjo Hadi

Samakan JK dengan Setan, Kader PDIP Dilaporkan ke Polisi

Sepertinya keharmonisan PDIP dengan JK mulai tercabik. Ketidaksenangan akar rumput pada sosok JK memang bukan berita baru lagi. Namun kali ini, ekspresi ketidak senangan itu berbuntut ke ranah hukum.

Adalah Saleh Ismail Mukadar, seorang politisi PDIP asal Jawa Timur yang juga pengurus Persebaya 1927 yang harus berurusan dengan polisi. Mengkomentari sebuah berita bertajuk "Wapres JK tak Setuju PSSI Dibekukan" yang diterbitkan sebuah media nasional di akun facebooknya, ia lancang menyebut sang wakil presiden dengan sebutan setan. Lengkapnya adalah "Suara beliau adalah suara Golkar, artinya Suara Golkar adalah Suara Setan."


Status Facebook Saleh Ismail Mukadar yang dilaporkan ke Polda Jatim.

Karena keceplosan di sosial media itulah, Saleh mesti berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh Wakil Sekretaris MKGR Jawa Timur, Warsono. Saleh yang juga politikus PDIP tersebut dilaporkan organisasi sayap Partai Golkar tersebut lantaran menulis status 'Suara beliau adalah suara Golkar, artinya Suara Golkar adalah Suara setan' di akun Facebok miliknya di Saleh Ismail Mukadar pada 12 Desember lalu. Sehari berselang, Warsono membuat Laporan Polisi (LP) Bernomor: TBL/330/XII/2014/SUS/SPKT.


Mendapati dirinya dilaporkan ke Polda Jatim, Saleh mengaku bisa memakluminya. "Yang membaca status saya yang dilaporkan ke Polda hanya puluhan orang dan sebagian besar maklum bahwa maksud saya dengan "suara setan" adalah kebijakan yang memihak kepentingan pribadi/golongan," katanya.

Pria yang sempat berselisih dengan PSSI tersebut melanjutkan, "Dengan laporannya ke Polda dan kemudian diliput oleh media lokal dan nasional akan dibaca oleh jutaan orang bahwa; "suara Golkar adalah Suara setan" tanpa penjelasan seperti yang saya sebut dalam status saya,lalu siapakah yang paling mencemarkan Golkar ??"

Sesudah “Gadis Mabuk”, Hati-hati Malware “Add Pin Gadis Sexy”

Akhir - akhir ini pengguna Facebook mulai terganggu dengan postingan preview Video “gadis mabuk”. Postingan ini jelas mengganggu karena tiba-tiba saja kita juga ditag oleh orang lain dengan isi tautan orang lain. Ternyata Postingan itu adalah malware (program jahat) yang meng’infeksi” dinding Facebook kita. (ini secara otomoatis dilakukan jika kita mengklik tautan tersebut).  Tidak terlalu berbahaya memang, tetapi tentu malware berbau pornografi ini akan sedikit memalukan kita kan?..:)

gadis mabuk

Belum selesai dari Malware “gadis mabuk”,  saya melihat ada cara yang sama namun sedikit berbeda yang coba digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan malware dalam dinding facebook kita (walaupun belum sebesar berita tautan “gadis mabuk”). Cara baru itu adalah dengan tautan “add pin gadis sexy”.  Saya melihat bahwa beberapa akun yang “terjebak” di dalam tautan ini dan akan serta merta mentag orang lain untuk menyebarkannya.

Sedikit lebih parah dari tautan video “gadis mabuk” maka “add pin gadis sexy” akan beberapa kali muncul di dinding facebook kita.

Bagaimana mengobati dan mencegahnya, ada dua sisi yang bisa dilihat , yaitu yang pertama dari sisi teknis. Jika kita telah menjadi korban dan apabila kita menggunakan Google Chrome maka langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Buka peramban Google Chrome.

  2. Akses Chrome Extension dengan mengetik: chrome://extensions.

  3. Cari ekstensi dengan nama “Atas Berita” atau ekstensi lain yang dianggap mencurigakan.

  4. Klik gambar tempat sampah di sebelah kanan dan klik tombol Hapus pada kotak “Konfirmasi Penghapusan”.

  5. Restart Google Chrome. (dan segera ganti password anda). (sbr:kompas.com)


Kedua, saya pikir dan yang paling mudah dilakukan adalah dari sisi penggunaan facebook secara sehat,

  1. Jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan.(berhati-hatilah).

  2. Biasanya malware akan menggunakan tautan-tautan yang berbau pornografi dan seks, artinya kita juga bisa menjaga perilaku kita di dalam menggunakan media sosial dengan etika moral yang lebih baik.

  3. Terakhir, sebelum menggunakan facebook pada hari itu, paling tidak kita sudah mengetahui tujuannya dengan baik, apakah menjalin relasi ataupun mencari info-info yang berguna bagi kita (artikel-artikel berisi pengetahuan, dll), jika sudah kita dapatkan jangan habiskan waktu dengan mengklik sesuatu yang tidak berguna.


Akhirnya, saya pikir tim facebook akan secepatnya menghapus malware dengan cepat seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Namun media sosial tetap media sosial, yang terbaik adalah jaga perilaku kita di medsos, karena bagaimana kita menggunakan media sosial bisa menggambarkan siapa kita sebenarnya. Salam…

Senin, 15 Desember 2014

Parah, Berebut Berkah Warga Cuci Muka Pakai Air Cuci Kaki Jokowi

image

Masih ingatkah Anda dengan peristiwa seseorang yang meminum air bekas cuci kaki Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri beberapa bulan yang lalu?
Lagi, kali ini di area musibah tanah longsor di Banjarnegara yang tak jauh beda dengan kejadian saat itu. Ratusan warga karena kepercayaan “ngalap barokah” (Berharap berkah-red), ramai-ramai berebut bekas air cucian kaki Jokowi, Ahad (14/12) kemarin.
Adalah Warga di Kecamatan Karangkobar, Ahad 14 Desember 2014 siang, yang mendadak riuh. Ratusan orang tampak berebut, saat Jokowi hendak meninggalkan lokasi bencana longsor di Dusun Jemblung, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Mereka memperebutkan air dalam ember, yang sebelumnya digunakan Jokowi untuk mencuci tangan dan kaki, serta membersihkan lumpur yang melekat di sepatunya, usai memasuki tempat evakuasi korban bencana.
Saat Jokowi bergegas memasuki mobil yang mengantarnya ke sebuah puskesmas, tempat para korban dirawat, orang-orang yang sebelumnya berbaris di tepi jalan, serentak berebut menembus barikade yang dibuat aparat gabungan TNI dan polisi.
Mereka berusaha membasuh mukadengan air sisa cuci tangan Jokowi, yang mereka anggap membawa berkah. Serbuan warga tidak dapat terbendung. Aparat juga telah melonggarkan barikade, setelah mobil yangmembawa Jokowi meluncur meninggalkan kerumunan warga.
“Buat barokah. Ini kan tadi sudah dipakai Presiden. Siapa tahu nasib berubah,” ujar salah seorang warga, yang tampak kuyup kepala dan badannya.
Warga lainnya, Parno, mengaku ingin meniru Jokowi, dengan turun membasuh kakinya. “Biar berkah dan banyak rezeki. Tadi saya tidak cuma basuh muka, tapi tangan dan kaki juga,” kata Parno.


Sumber: sharia.co.id/salam-online

Pesan Ini Bisa Buat Whatsapp Crash

Sebuah celah kelemahan telah ditemukan di dalam WhatsApp versi Android. Aplikasi instant messaging terpopuler sejagat ini bisa dibikin crash alias berhenti mendadak hanya dengan mengirim sebuah pesan.

Hal tersebut ditemukan oleh dua remaja 17 tahun asal India, Indrajeet Bhuyan dan Saurav Kar. Kedua orang yang juga aktif dalam kegiatan riset keamanan independen ini menciptakan sebuah pesan berisi 2000 huruf (2KB) yang terdiri dari set karakter khusus.

Begitu pesan khusus itu terkirim dan coba dibaca oleh penerima, aplikasi WhatsApp yang bersangkutan bakal mengalami crash. Setelahnya WhatsApp bisa dibuka lagi, tapi akan kembali crash apabila chat berisi pesan khusus tadi dibuka.

"Pengguna kemudian harus menghapus keseluruhan isi chat (delete conversation) dengan orang (yang mengirim pesan khusus) tersebut agar bisa saling berkirim pesan lagi ke dia," tulis Bhuyan dalam isi e-mail yang dikutip Kompas Tekno dari The Hacker News, Rabu (9/12/2014).

Pesan "pembuat crash" dari Bhuyan dan Kar diklaim telah diuji dan berhasil membuatcrash aplikasi WhatsApp yang berjalan di kebanyakan versi OS Android, termasuk Jellybean dan Kitkat, serta versi sebelumnya.

Kompas Tekno sempat mencoba mengirim pesan bikinan Bhuyan dan Kar yang ternyata memang benar membuat crash aplikasi WhatsApp penerima.

Yang tidak bisa dibuka karena akan mengakibatkan crash hanyalah chat dengan pengirim pesan, sementara chat dengan orang lain tetap bisa dibuka. Demikian pula dengan grup yang tampaknya tidak terpengaruh dengan penerimaan pesan khusus tadi.

Berikut adalah pesan berkarakter khusus tersebut, silahkan copas teks ini dan kirimkan sebagai pesan Whatsapp:

 

-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Buka http://masawep.in/2014/12/15/pesan-ini-bisa-buat-whatsapp-crash/ untuk mencari tau bagaimana cara mengaktifkan chat whatsapp Anda.

ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰
ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㰟
Ѝ
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊊ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊

 

-------------------------------------------------------------------------------------------

 

BERANI MENCOBANYA?