Rabu, 17 Desember 2014

Perbuatan Berikut Dilarang Dalam UU ITE

Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, makin banyak kita temukan kasus-kasus yang bermula dari internet dan berakhir di meja hijau. Mulai dari kasus seperti penghinaan, kasus pencemaran nama baik, kasus pelecehan berbau SARA, hingga kasus berat yang memilukan seperti tindakan bunuh diri karena bullying masif yang terjadi di dunia maya.

Undang-Undang Negara republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dengan jelas mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan dalam aktifitas di dunia maya. Banyak yang sudah mendengar adanya UU ITE, namun lebih banyak lagi yang tidak mengetahui isinya, sehingga berbagai pelanggaran terkait 'aturan main' di dunia maya masih terjadi secara masif. Berikut ini TS nukilkan Bab VII dan Bab XI dari UU ITE tentang berbagai perbuatan yang dilarang ketika beraktifitas di dunia maya beserta ketentuan pidana yang terkait. Semoga bermanfaat.


mulutmu harimaumu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
PASAL 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PASAL 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

>>> Mengakses sistem elektronik tanpa ijin




password-crack

PASAL 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 30 ayat (2):
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 30 ayat (3):
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

>>> Penyadapan / Interupsi




penyadapan
PASAL 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 31 ayat (1):
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
PASAL 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
PASAL 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
PASAL 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 34 ayat (2):
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
PASAL 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
PASAL 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
PASAL 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

 

>>> Sanksinya...




penjara

BAB XI
KETENTUAN PIDANA


PASAL 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
PASAL 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Quote:
Isi Undang-Undang ITE selengkapnya silahkan klik link berikut: UU ITE 13 Bab 54 Pasal

Kembali <<<

Selasa, 16 Desember 2014

Menghilangkan ‘Wanita Mabuk Setelah Pesta’ di Facebook

Facebook anda terinfeksi ini?

gadis mabuk



  • Wanita Mabuk Setelah Pesta

  • Bukannya Menolong, Pria Justru Memanfaatkan Wanita Mabuk Ini

  • HEBOH !!! Gadis Mabuk Mencabuli Sebatang Pohon




Cara cepat menghilangkannya:

ekstensi chrome

  1. Buka Google Chrome

  2. Ketik chrome://extensions

  3. Klik gambar tempat sampah di extension “Atas Berita” dan “IDM Integration Module” lalu klik tombol hapus di box konfirmasinya

  4. Tutup lalu buka kembali Google Chrome




#illridewithyou: “Muslim-Australia… Anda Tidak Berjalan Sendirian.”

Drama teror boleh berakhir dan apresiasi besar pantas ditujukan pada satuan anti-teror Australia yang mengakhiri 15 jam penyanderaan di Lindt Cafe, Sydney. Namun tak tertutup kemungkinan berbagai konsekuensi negatif yang harus ditanggung komunitas Muslim-Australia setelahnya. Seperti dilansir Sydney Morning Herald, Ketua Paramatta Islamic Cultural Association, Neil El Kadomi sempat berkomunikasi dengan polisi guna menjaga situasi supaya tidak memanas.

“Kami telah meminta anak-anak sepulang masjid untuk tidak berkeliaran sekitar Paramatta (Salah satu kawasan Suburban di Sydney) karena kejadian ini dipastikan akan menaikkan tensi ketegangan di sekitar lingkungan. Mereka harus langsung pulang ke rumah sehabis ibadah,” ujarnya.

Sebelumnya organisasi garis keras sayap kanan, Australian Defence League menggunakan laman Facebook untuk memprovokasi pendukungnya turun ke Lakemba, sebuah kawasan yang mayoritas dihuni oleh warga Muslim.

“Bila satu orang (tawanan) dilukai, kami memanggil segenap warga Australia untuk menuju ke Lakemba. Siapa yang siap?”

Namun dukungan moril melawan sentimen anti-Muslim mulai bermunculan. Sebuah hashtag #illridewithyou menjadi simbol dukungan populer dan meraih hampir 120,000 tweets. #illridewithyou secara harahiaf dapat diartikan sebagai “berkendara bersamamu.” Apa makna di balik gerakan ini?

Kampanye ini diinspirasi dari tindakan seorang wanita Sydney bernama Rachael Jacobs. Dalam status Facebook, ia berkisah mengenai pengalamannya bertemu dengan seorang wanita Muslim di sebuah kereta.

“Dan (sepertinya) wanita Muslim yang duduk di sampingku tengah membuka hijabnya secara diam-diam,” tulisnya.

“Saya berlari mengejarnya di stasiun kereta. Saya berkata ‘kenakanlah (hijab itu) lagi, saya akan berjalan bersamamu.’ Wanita Muslim tersebut langsung menangis dan memelukku selama semenit – lalu berjalan pergi.”

14186667342015662398

Kebetulan kisah tersebut dibaca oleh seorang editor televisi, Tessa Kum. Hatinya pun tergerak menulis tweet ini: “Bila anda pergi naik bus nomor 373 jurusan Coogee/Martin Place, sambil berbusana relijius, janganlah merasa aman sendirian: Saya akan berkendara bersamamu (I’ll ride with you).”

14186668112128928201

Ia lalu mengepos status kedua kali ini dengan hastag #illridewithyou. Dalam beberapa jam, kepopulerannya terbang tinggi di media sosial dan menjadi Trending Topic Dunia. Banyak pengguna Twitter lintas agama/kultur menawarkan diri untuk berkendara umum bersama umat Muslim supaya tidak merasa minder dan takut akan diskriminasi.

14186670271884589733

14186670732058811525

 

 

Ditulis oleh Anjo Hadi

Samakan JK dengan Setan, Kader PDIP Dilaporkan ke Polisi

Sepertinya keharmonisan PDIP dengan JK mulai tercabik. Ketidaksenangan akar rumput pada sosok JK memang bukan berita baru lagi. Namun kali ini, ekspresi ketidak senangan itu berbuntut ke ranah hukum.

Adalah Saleh Ismail Mukadar, seorang politisi PDIP asal Jawa Timur yang juga pengurus Persebaya 1927 yang harus berurusan dengan polisi. Mengkomentari sebuah berita bertajuk "Wapres JK tak Setuju PSSI Dibekukan" yang diterbitkan sebuah media nasional di akun facebooknya, ia lancang menyebut sang wakil presiden dengan sebutan setan. Lengkapnya adalah "Suara beliau adalah suara Golkar, artinya Suara Golkar adalah Suara Setan."


Status Facebook Saleh Ismail Mukadar yang dilaporkan ke Polda Jatim.

Karena keceplosan di sosial media itulah, Saleh mesti berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh Wakil Sekretaris MKGR Jawa Timur, Warsono. Saleh yang juga politikus PDIP tersebut dilaporkan organisasi sayap Partai Golkar tersebut lantaran menulis status 'Suara beliau adalah suara Golkar, artinya Suara Golkar adalah Suara setan' di akun Facebok miliknya di Saleh Ismail Mukadar pada 12 Desember lalu. Sehari berselang, Warsono membuat Laporan Polisi (LP) Bernomor: TBL/330/XII/2014/SUS/SPKT.


Mendapati dirinya dilaporkan ke Polda Jatim, Saleh mengaku bisa memakluminya. "Yang membaca status saya yang dilaporkan ke Polda hanya puluhan orang dan sebagian besar maklum bahwa maksud saya dengan "suara setan" adalah kebijakan yang memihak kepentingan pribadi/golongan," katanya.

Pria yang sempat berselisih dengan PSSI tersebut melanjutkan, "Dengan laporannya ke Polda dan kemudian diliput oleh media lokal dan nasional akan dibaca oleh jutaan orang bahwa; "suara Golkar adalah Suara setan" tanpa penjelasan seperti yang saya sebut dalam status saya,lalu siapakah yang paling mencemarkan Golkar ??"

Sesudah “Gadis Mabuk”, Hati-hati Malware “Add Pin Gadis Sexy”

Akhir - akhir ini pengguna Facebook mulai terganggu dengan postingan preview Video “gadis mabuk”. Postingan ini jelas mengganggu karena tiba-tiba saja kita juga ditag oleh orang lain dengan isi tautan orang lain. Ternyata Postingan itu adalah malware (program jahat) yang meng’infeksi” dinding Facebook kita. (ini secara otomoatis dilakukan jika kita mengklik tautan tersebut).  Tidak terlalu berbahaya memang, tetapi tentu malware berbau pornografi ini akan sedikit memalukan kita kan?..:)

gadis mabuk

Belum selesai dari Malware “gadis mabuk”,  saya melihat ada cara yang sama namun sedikit berbeda yang coba digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan malware dalam dinding facebook kita (walaupun belum sebesar berita tautan “gadis mabuk”). Cara baru itu adalah dengan tautan “add pin gadis sexy”.  Saya melihat bahwa beberapa akun yang “terjebak” di dalam tautan ini dan akan serta merta mentag orang lain untuk menyebarkannya.

Sedikit lebih parah dari tautan video “gadis mabuk” maka “add pin gadis sexy” akan beberapa kali muncul di dinding facebook kita.

Bagaimana mengobati dan mencegahnya, ada dua sisi yang bisa dilihat , yaitu yang pertama dari sisi teknis. Jika kita telah menjadi korban dan apabila kita menggunakan Google Chrome maka langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Buka peramban Google Chrome.

  2. Akses Chrome Extension dengan mengetik: chrome://extensions.

  3. Cari ekstensi dengan nama “Atas Berita” atau ekstensi lain yang dianggap mencurigakan.

  4. Klik gambar tempat sampah di sebelah kanan dan klik tombol Hapus pada kotak “Konfirmasi Penghapusan”.

  5. Restart Google Chrome. (dan segera ganti password anda). (sbr:kompas.com)


Kedua, saya pikir dan yang paling mudah dilakukan adalah dari sisi penggunaan facebook secara sehat,

  1. Jangan pernah mengklik tautan yang mencurigakan.(berhati-hatilah).

  2. Biasanya malware akan menggunakan tautan-tautan yang berbau pornografi dan seks, artinya kita juga bisa menjaga perilaku kita di dalam menggunakan media sosial dengan etika moral yang lebih baik.

  3. Terakhir, sebelum menggunakan facebook pada hari itu, paling tidak kita sudah mengetahui tujuannya dengan baik, apakah menjalin relasi ataupun mencari info-info yang berguna bagi kita (artikel-artikel berisi pengetahuan, dll), jika sudah kita dapatkan jangan habiskan waktu dengan mengklik sesuatu yang tidak berguna.


Akhirnya, saya pikir tim facebook akan secepatnya menghapus malware dengan cepat seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Namun media sosial tetap media sosial, yang terbaik adalah jaga perilaku kita di medsos, karena bagaimana kita menggunakan media sosial bisa menggambarkan siapa kita sebenarnya. Salam…

Senin, 15 Desember 2014

Parah, Berebut Berkah Warga Cuci Muka Pakai Air Cuci Kaki Jokowi

image

Masih ingatkah Anda dengan peristiwa seseorang yang meminum air bekas cuci kaki Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri beberapa bulan yang lalu?
Lagi, kali ini di area musibah tanah longsor di Banjarnegara yang tak jauh beda dengan kejadian saat itu. Ratusan warga karena kepercayaan “ngalap barokah” (Berharap berkah-red), ramai-ramai berebut bekas air cucian kaki Jokowi, Ahad (14/12) kemarin.
Adalah Warga di Kecamatan Karangkobar, Ahad 14 Desember 2014 siang, yang mendadak riuh. Ratusan orang tampak berebut, saat Jokowi hendak meninggalkan lokasi bencana longsor di Dusun Jemblung, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Mereka memperebutkan air dalam ember, yang sebelumnya digunakan Jokowi untuk mencuci tangan dan kaki, serta membersihkan lumpur yang melekat di sepatunya, usai memasuki tempat evakuasi korban bencana.
Saat Jokowi bergegas memasuki mobil yang mengantarnya ke sebuah puskesmas, tempat para korban dirawat, orang-orang yang sebelumnya berbaris di tepi jalan, serentak berebut menembus barikade yang dibuat aparat gabungan TNI dan polisi.
Mereka berusaha membasuh mukadengan air sisa cuci tangan Jokowi, yang mereka anggap membawa berkah. Serbuan warga tidak dapat terbendung. Aparat juga telah melonggarkan barikade, setelah mobil yangmembawa Jokowi meluncur meninggalkan kerumunan warga.
“Buat barokah. Ini kan tadi sudah dipakai Presiden. Siapa tahu nasib berubah,” ujar salah seorang warga, yang tampak kuyup kepala dan badannya.
Warga lainnya, Parno, mengaku ingin meniru Jokowi, dengan turun membasuh kakinya. “Biar berkah dan banyak rezeki. Tadi saya tidak cuma basuh muka, tapi tangan dan kaki juga,” kata Parno.


Sumber: sharia.co.id/salam-online

Pesan Ini Bisa Buat Whatsapp Crash

Sebuah celah kelemahan telah ditemukan di dalam WhatsApp versi Android. Aplikasi instant messaging terpopuler sejagat ini bisa dibikin crash alias berhenti mendadak hanya dengan mengirim sebuah pesan.

Hal tersebut ditemukan oleh dua remaja 17 tahun asal India, Indrajeet Bhuyan dan Saurav Kar. Kedua orang yang juga aktif dalam kegiatan riset keamanan independen ini menciptakan sebuah pesan berisi 2000 huruf (2KB) yang terdiri dari set karakter khusus.

Begitu pesan khusus itu terkirim dan coba dibaca oleh penerima, aplikasi WhatsApp yang bersangkutan bakal mengalami crash. Setelahnya WhatsApp bisa dibuka lagi, tapi akan kembali crash apabila chat berisi pesan khusus tadi dibuka.

"Pengguna kemudian harus menghapus keseluruhan isi chat (delete conversation) dengan orang (yang mengirim pesan khusus) tersebut agar bisa saling berkirim pesan lagi ke dia," tulis Bhuyan dalam isi e-mail yang dikutip Kompas Tekno dari The Hacker News, Rabu (9/12/2014).

Pesan "pembuat crash" dari Bhuyan dan Kar diklaim telah diuji dan berhasil membuatcrash aplikasi WhatsApp yang berjalan di kebanyakan versi OS Android, termasuk Jellybean dan Kitkat, serta versi sebelumnya.

Kompas Tekno sempat mencoba mengirim pesan bikinan Bhuyan dan Kar yang ternyata memang benar membuat crash aplikasi WhatsApp penerima.

Yang tidak bisa dibuka karena akan mengakibatkan crash hanyalah chat dengan pengirim pesan, sementara chat dengan orang lain tetap bisa dibuka. Demikian pula dengan grup yang tampaknya tidak terpengaruh dengan penerimaan pesan khusus tadi.

Berikut adalah pesan berkarakter khusus tersebut, silahkan copas teks ini dan kirimkan sebagai pesan Whatsapp:

 

-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Buka http://masawep.in/2014/12/15/pesan-ini-bisa-buat-whatsapp-crash/ untuk mencari tau bagaimana cara mengaktifkan chat whatsapp Anda.

ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰
ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㰟
Ѝ
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊊ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰
ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ
㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㠊ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊠ ߘ㊰ߘ㊰ߘ㊠ ߘ
㊠ ߘ㠊

 

-------------------------------------------------------------------------------------------

 

BERANI MENCOBANYA?

Prestasi Tifatul, Internet Indonesia Paling Aman Ke-13 dari 193 Negara Dunia

Indonesia berada di peringkat ke-13 dalam daftar indeks keamanancyber global. Daftar yang dirilis International Telecommunication Union (ITU) dan ABI Research tersebut meliputi 193 negara di dunia.

"Dari sekitar 193 negara yang di ukur tingkat keamanan cyber-nya oleh badan telekomunikasi dunia atau ITU, Indonesia menempati peringkat ke-13," kata Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) Rudi Lumanto di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Ia mengatakan wakil Asia yang masuk dalam peringkat lima terbaik dunia hanya Malaysia, yang menduduki peringkat ketiga bersama Australia atau hanya satu peringkat di bawah Amerika dan Kanada.

Malaysia bahkan sanggup mengalahkan Jepang dan Korea dalam penilaian ini.

"Ada lima komponen utama yang dinilai dalam indeks ini yaitu ukuran legal, ukuran teknis, ukuran kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan kerja sama," katanya.

Ia menjelaskan, penilaian legal meliputi kelengkapan regulasi terkait kejahatan cyber dan ukuran teknis antara lain dilihat dari ada tidaknya organisasi semacam CERT/CIRT/CSIRT beserta standar dan penerapannya.

Rudi melanjutkan, ukuran kelembagaan dilihat dari kebijakan terkait kelembagaan, peta jalan pengelolaan, badan atau lembaga yang bertanggung jawab dan tolok ukur nasional sementara peningkatan kapasitas dilihat dari ada tidaknya pengembangan standar, sumber daya manusia terampil, sertifikasi profesional, dan sertifikasi kelembagaan.

Sementara ukuran kerja sama dinilai dari ada tidaknya kerja sama dalam negeri, kerja sama antar-lembaga, kerja sama swasta dan pemerintah serta kerja sama internasional.

Di Indonesia, ID-SIRTII juga merilis laporan tahunan keamanan cyber dalam acara National Security Day di Bandung pada November 2014.

"Sejumlah ruang lingkup itu seperti jumlah serangan cyber dan karakteristiknya di Indonesia, kegiatan pembangunan CERT, kegiatan peningkatan kapasitas dan kegiatan kerja sama, yang semua ini hanya masuk dan berkontribusi pada tiga ukuran Global Cyber Security Index," katanya.

Menurut laporan tahunan ID-SIRTII tersebut, Indonesia yang mendapat serangan cyberlebih dari 42 juta sepanjang 2014 dan berisiko besar terkena dampak keamanan cyberyang lemah.

 

Sumber: Kompas.com

Ingin Terima Perppu Pilkada? Amandemen Dulu UUD 1945

Main stream kehendak atau aspirasi pemilihan langsung kepala daerah adalah prinsip kedaulatan rakyat dalam system demokrasi. Sehingga frasa dipilih secara demokratis dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Pemikiran atau gagasan ini mengabaikan, mengesampingkan bahkan bertentangan dengan secara frontal dengan Bab I pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Kamis, 11 Desember 2014

Tugas Jokowi Selanjutnya, Mempresidenkan JK?

JABATAN tinggi bagi Jokowi sepertinya tidaklah terlalu penting untuk “diseriusi” secara normatif. Begitu pun dengan masa pengabdiannya sebagai pemimpin terpilih yang diberi amanah dari rakyat, adalah sepertinya tidaklah terlalu perlu untuk dituntaskan.
Dulu sebagai Walikota Solo, Jokowi memang sempat menghabiskan 1 periode. Namum setelah terpilih kembali pada periode berikutnya, Jokowi justru sepertinya lebih tertarik menjalankan sebuah “misi politik”, yakni menjadikan wakilnya naik ke tingkat lebih tinggi sebagai pemimpin utama.
Caranya, adalah dengan “menerima tantangan atau ajakan” dari pihak tertentu untuk melangkah mencalonkan diri sebagai pemimpin di momen lain. Dan langkah ini tentu saja amat membutuhkan “deal-deal” kuat dengan membangun konstelasi dari pihak-pihak yang punya kepentingan di dalamnya. Kondisi ini pun lebih bisa disebut dengan istilah “Politik Sublimasi Jabatan”.
Dan nampaknya, “misi politik” itu pun berhasil Jokowi jalankan dengan baik. Yakni dimulai dari Wakil Walikota Solo F.X. Hadi Rudyatmo berhasil naik menjadi Walikota Solo setelah Jokowi sukses memenangkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Lalu berikutnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pun akhirnya berhasil naik menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta, yakni setelah Jokowi sukses memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 kemarin.
Dan kini sebagai presiden, tugas atau “misi politik” Jokowi selanjutnya boleh jadi adalah berusaha membuat wakilnya Jusuf Kalla menjadi presiden.
Untuk menjadikan JK sebagai presiden, Jokowi tentu tak harus mencalonkan diri menjadi Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebagai presiden, Jokowi cukup mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tak sesuai konstitusi, kebijakan bertentangan dengan kehendak rakyat, serta cukup mengingkari janji-janjinya di masa kampanye. Dan cukuplah dengan begitu, Jokowi pun bisa dengan mudah di-impeachment atau dimakzulkan.
Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kehendak rakyat itu salah satunya adalah dengan menaikkan harga BBM. Dan kebijakan ini pun sudah ditempuh oleh Jokowi. Dan benar saja, kebijakan menaikkan harga BBM itu pun mendapat protes dari banyak  rakyat serta dari para aktivis pergerakan, mahasiswa, buruh, dan sebagainya. Pasalnya, menurut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Dr. Rizal Ramli, pertama, kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan langkah tidak berdasar karena dilakukan di saat harga minyak dunia turun.
Kemudian, lanjut Rizal Ramli, presiden tidak meminta pertimbangan rakyat, dalam hal ini DPR dalam mengambil keputusan ini (menaikkan harga BBM tersebut). Padahal, menurut Rizal, perihal Undang-undang APBN mengharuskannya untuk mendapat restu dari DPR, kecuali jika harga minyak dunia naik sampai 15% dari asumsi APBN.
Bukan cuma itu, kata Rizal, keputusan yang diambil (Jokowi) itu pun dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan dari alasan semua itulah, Jokowi sebetulnya sudah “membuka diri” untuk dapat di-impeachment alias dimakzulkan.
Tentang misi politik Jokowi ini nampaknya merupakan model baru dalam dunia politik, terutama dalam upaya “perburuan” kekuasaan bagi figur-figur yang dianggap sulit mencapai kedudukan tertinggi dalam sebuah pemilihan kepala pemerintahan.
Model ini sekaligus bisa dikatakan sebagai kebalikan dari model yang kerap terjadi dalam dunia politik dan kekuasaan, yakni model pecah kongsi, di mana pasangan kepala daerah/negara biasanya tolak-menolak dalam pengambilan kebijakan hingga berpeluang saling sikuk dan saling menjatuhkan.
F.X. Hadi Rudyatmo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Jusuf Kalla (JK) adalah figur-figur yang boleh dinilai sangat sulit untuk bisa menduduki puncak jabatan atau kekuasaan sebagai “kosong satu” dalam sebuah pemerintahan apabila melalui proses pilkada atau pemilu secara langsung.
Artinya, F.X. Hadi Rudyatmo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dipastikan akan tidak terpilih apabila harus maju sebagai calon pemimpin utama (bukan wakil). Alasannya, mudah ditebak, karena keduanya adalah berasal dari kalangan minoritas.
Lain halnya dengan JK. JK memang benar berasal dari kalangan mayoritas, tetapi selain karena ia memang sudah terbukti pernah gagal  menjadi presiden ketika maju bertarung sebagai capres pada Pemilu 2009 lalu, JK juga diduga melindungi Syiah dan Ahmadiyah.
Dulu JK memang pernah dikenal sebagai seorang aktivis PII (Pelajar Islam Indonesia), kemudian HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), dan juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
JK bahkan dikenal berasal dari dua keluarga ormas besar, Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU). Isterinya pun malah berasal dari Muhammadiyah, asal Batu Sangkar Sumatera Barat.
Namun seperti yang dilansir
Hidayatullah.com, yang menjadi persoalan bukan Muhammadiyah dan NU-nya, tetapi Jusuf Kalla tidak tegas dengan Syi’ah dan Ahmadiyah. Bahkan di saat menjadi Wapres era SBY tahun 2004-2009, dia malah ikut meminta agar buku-buku karya Syeikh Hasan al Banna, Sayyid Quthb serta pemimpin, ulama dan aktivis al Ikhwan Al Muslimun diwaspadai.
Ia juga mengajak generasi muda berhati-hati membaca buku-buku harakah dan fikrah dari ulama gerakan Islam ini  agar lebih berhati-hati dan waspada untuk, “tidak terpengaruh yang nanti akan melahirkan generasi teror yang akan membuat negara ini huru-hara,” katanya. Layakkah seorang yang dulu pernah berkecimpung dalam gerakan Islam seperti PII dan HMI bersikap seperti itu?
Kembali mengenai misi politik Jokowi yang patut diduga saat ini sedang mengemban “tugas” untuk mempresidenkan JK, adalah hal yang tidak mustahil untuk dapat segera terwujud. Masih ingat siapa tokoh yang paling pertama mengajak Jokowi maju mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta?
Juga dengan kekisruhan dua parpol pasca pilpres 2014, yakni di awali PPP dan baru-baru ini Golkar, adalah bisa diteropong sebagai “peristiwa kisruh” yang nampaknya tidaklah terjadi secara kebetulan. Ini adalah sebuah “siklus politik” yang juga pernah berhasil dikondisikan oleh JK ketika terpilih sebagai wapres pendamping SBY, tahun 2004 silam. Ketika itu, JK juga terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sehingga di saat itu Golkar pun dengan sendirinya masuk sebagai parpol pendukung pemerintahan SBY-JK.
Dilansir Kompas.com, bahwa seperti diketahui, Munas IX Partai Golkar yang digelar di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 menetapkan Aburizal sebagai ketua umum. Aburizal dipilih oleh seluruh pemilik suara sah. Sementara, kubu Agung Laksono juga menggelar Munas tandingan pada 6-7 Desember 2014. Hasilnya, menetapkan Agung sebagai ketua umum dan menyatakan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih (KMP).
Dan ketika rakyat benar-benar jengkel serta kecewa terhadap Jokowi atas berbagai kebijakan yang dinilai tidak populis, juga jika Partai Golkar versi Agung Laksono yang kemudian diberi legitimasi oleh pemerintah, maka tentu semua itu akan sangat menguntungkan posisi JK, dan sekaligus bisa memuluskan langkahnya untuk naik menjadi presiden RI ke8 menggantikan Jokowi. Sudah siapkah JK menjadi presiden? Nampaknya memang sudah siap. Sebab, saat ini menteri di bidang Ekuin dalam Kabinet Kerja adalah dipenuhi oleh para loyalis JK.
Lalu siapa yang akan mengisi kekosongan di posisi wapres? Bisa jadi untuk memulai “belajar” jadi kepala negara, Puan Maharani akan diberi kesempatan agar dapat mengikuti jejak para pendahulunya, Soekarno dan Megawati Soekarnoputri.
Uraian “kisah” di atas memang hanyalah sebuah opini yang cuma mengandalkan intuisi. Tetapi ini bukanlah sebuah cerita fiksi.
Apalagi sebagai pengusaha kelas kakap, JK sudah pasti lebih sangat menguasai bisnis migas, bukan Jokowi. Sehingga Jokowi yang langsung beratraksi tanpa “pemanasan” itu pun sepertinya hanya menunggu waktu akan tergelincir jatuh di atas bidang minyak yang begitu licin.
Andai nantinya Jokowi tidak tergelincir melainkan tetap mampu bertahan, maka itu berarti JK memang tidak akan pernah bisa bernasib menjadi seorang presiden, dan juga tidaklah seberuntung seperti F.X. Hadi Rudyatmo, atau dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Sumber & Ilustrasi: Abdul Muis Syam


image