Jumat, 07 Mei 2010

Uppsss.... GUBSU Dicegah KPK ke Luar Negeri



[caption id="" align="alignright" width="270" caption="H. Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara"][/caption]

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin, pergi ke luar negeri. ''Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK tanggal 16 April 2010 lalu,'' ungkap Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi Depukham, M Husin Alaydrus, di Jakarta, Jumat (7/5).

Status cegah terhadap Gubernur Sumut ini berlaku satu tahun. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, mengaku masih akan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penahanan pada Syamsul. Pertimbangannya, masa tahanan tersangka KPK hanya 100 hari sehingga tak diinginkan saat tersangka ditahan pembuktian belum cukup. ''KPK harus punya bukti sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan,'' jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Langkat 2000-2007. KPK menghitung dugaan kerugian negara sementara akibat perbuatan kasus ini mencapai Rp 31 miliar. Sementara itu, Syamsul juga diketahui telah mengembalikan uang negara tersebut ke KPK sebesar Rp 60 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar